![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
Kadang kalau difikirkan, memang semua orang senang melakukan "suka-suka"nya sendiri.
Masak seseorang melakukan sesuatu yang dia tidak suka. Jika seseorang melakukan yang dia tidak suka, pasti karena ada unsur terpaksa. Terpaksa tidak bisa melakukan 'suka-suka'nya
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
Bisa jadi, ada aturan atau batasan-batasan yang sedang ada di hadapannya sehingga terpaksa suka atau tidak suka harus melakukan apa yang dia tidak suka tersebut. Batasan-batasan tersebut bisa berupa perjanjian atau kontrak, bahwa pada kondisi atau situasi tertentu, tidak boleh melakukan "suka-suka" tetapi harus melakukan yang sesuai dengan perjanjian atau kontrak tersebut
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
Bisa juga karena peraturan seperti peraturan negara atau organisasi. Sehingga semua warga negara atau anggota organisasi tersebut tidak boleh melakukan "suka-suka"nya, harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan negara atau organisasi tersebut. Siapa yang berani bandel tetap melakukan "suka-suka"nya sendiri, akan kena sanksi dari negara atau organisasi.
Kalau mau tetap melakukan "suka-suka" sendiri, ya buatlah negara 'suka-sukamu' sendiri
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
Apa memang ada pasal Undang-undang di Indonesia yang membolehkan "suka-suka" sendiri? Atau pasal Undang-undang yang tidak membolehkan "Suka-suka" sendiri? Sepertinya belum pernah ada kudengar. Yang penting jangan melanggar peraturan negara, adat, organisasi, etika moral di masyarakat, atau terikat kepada suatu perjanjian atau kontrak, kita boleh melakukan "suka-suka" kita
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
Kalau lagi suka makan, ada uangmu, cari rumah makan, makanlah "suka-suka"mu disitu. Asal jangan telanjang "suka-sukamu" dirumah makan itu, bicara atau duduk "suka-suka"mu sampai mengganggu orang lain dirumah makan itu. "Suka-sukamu"lah situ.
Masak orang makan aja boleh "suka-suka"nya? Selama aku ngga menghina Presiden atau pejabat negara dan keluarganya, mengganggu ketertiban umum atau menghina orang lain, tidak melanggar undang-undang dan peraturan negara, tidak melanggar aturan moral dan susila, tidak terikat perjanjian dan kontrak dengan seseorang atau orang lain, boleh dong "suka-suka ku" menulis dan update status fb ku
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
Memang enak kalau kita bisa melakukan "suka-suka" sendiri. Pantasan aja anak-anak yang masih kecil-kecil itu "suka-suka"nya bilang "suka-suka"kulah. Iya, "suka-suka"kulah...
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
![](https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/1f642.png)
No comments:
Post a Comment